Menghubungkan Hukum Taurat Musa dengan orang Kristen

20 April 2023
Oleh Jason S. DeRouchie

Ketika Perjanjian Baru (PB) berbicara tentang ”hukum” Allah, istilah itu hampir selalu merujuk pada hukum Taurat Musa atau kovenan-hukum. 1 Hukum Taurat ini adalah salah satu bentuk ekspresi dari hukum kekal-Nya Allah yang bertumbuh dari karakter-Nya yang benar dan tidak berubah tersebut. Hukum yang kekal memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk kelembagaan dan perjanjian melalui garis waktu sejarah penebusan. Memang, perubahan institusional dan perjanjian itu menandai satu era sejarah penebusan dari yang lain. Misalnya, perintah Allah bagi pasangan pertama untuk tidak makan dari pohon pengetahuan yang terkait dengan apa yang baik dan yang jahat mengungkapkan hasil dari hukum kekal-Nya pada saat itu. Namun, perintah itu tidak secara langsung mengikat kita yang hidup pada zaman ini. Karena itu, kita tidak bisa begitu saja menyatakan, ”Hukum Allah itu kekal. Jadi, mari kita terapkan perintah-Nya di taman Eden itu pada kita.” Sebaliknya, kita perlu melakukan kerja keras untuk mencari tahu bagaimana atau dalam arti apa hukum sejenis itu akan berlaku.

Prinsip yang sama berlaku untuk hukum Taurat Musa yang menjelaskan cara ketika hukum-Nya Allah yang kekal tersebut digunakan untuk memerintah bangsa Israel kuno pada waktu tertentu dalam sejarah. Hukum Taurat yang diberikan melalui Musa berbeda dari apa pun yang digunakan untuk memerintah [bangsa Israel] berbagai generasi sebelumnya. Allah memberikannya hanya kepada bangsa Israel kuno, bukan kepada setiap bangsa di bumi. Bagi orang Kristen pada saat ini, pertanyaannya: Bagaimana hukum Taurat Musa tersebut berlaku bagi para orang-percaya pada zaman ini ketika begitu banyak yang telah berubah dengan kedatangan Kristus?; mengingat kita adalah bagian dari perjanjian baru, bukannya perjanjian lama? Dengan aliterasi yang sederhana, Brian Rosner telah mengemukakan tiga prinsip yang memperjelas hubungan antara orang Kristen dengan hukum Taurat Musa yaitu: menolaknya (repudiate), menggantikannya (replace), dan menyesuaikannya kembali (reappropriate).2

1. Para Penulis Alkitab [PB] Menolak Hukum Taurat Musa.

Melalui hukum tertulisnya, Yahweh memerintahkan bangsa Israel untuk hidup dalam kekudusan (Ima. 20:26; dikonfirmasi dalam 19:2; 20:7; 21:8). Namun, bangsa Israel keras kepala; memberontak; dan tidak percaya (Ula. 9:6–7, 23–24; 29:4) sehingga pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kutuk dari perjanjian lama (31:16–18, 27–29). Karena itu, Paulus menyatakan kalau hukum Taurat Musa merupakan ”pelayanan yang memimpin kepada kematian” dan ”penghukuman” (2 Kor. 3:7, 9; baca Rom. 7:10). Meskipun ”hukum Taurat adalah kudus” (Rom. 7:12; baca juga 2:20), namun dasar ”hukum Taurat bukanlah iman” (Gal. 3:12). [Paulus bermaksud] menyatakan kalau zaman ketika Musa memerintah memiliki ciri khas bahwa semuanya itu bukan oleh iman, melainkan ketidakpercayaan.3 Sesuai maksud-Nya Allah, hukum Taurat Musa melipatgandakan pelanggaran (Rom. 5:20; Gal. 3:19), menyingkapkan dosa (Rom. 3:20), dan mendatangkan murka (4:15) untuk menunjukkan bahwa ”manusia dibenarkan karena iman, dan bukan karena ia melakukan hukum Taurat” (3:28; lihat Gal. 3:10; Yak. 2:10).

Orang-orang Kristen menolak kovenan-hukumnya Musa. Sebagaimana penulis Surat Ibrani menyatakan: ”Ketika Allah mengucapkan perjanjian baru, Ia membuat perjanjian yang lama tidak berlaku lagi….” (Ibr. 8:13, AYT). ”Sebab hukum Taurat sama sekali tidak membawa kesempurnaan” (7:19), tetapi di dalam Kristus, kita menemukan ”pengharapan yang lebih baik” (7:19);  ”perjanjian yang lebih baik” (7:22, AYT; baca 8:6), ”janji-janji yang lebih baik” (8:6, AYT); ”kurban yang lebih baik” (9:23, AYT); ”harta yang lebih baik” (10:34); ”tanah air yang lebih baik” (11:16); ”kebangkitan yang lebih baik” (11:35), dan ”yang berbicara lebih baik” (12:24, AYT).

2. Para Penulis Alkitab [PB] Mengganti Hukum Taurat Musa Dengan Hukum Perjanjian Baru Kristus.

Kasih karunia-dan-kebenaran yang dibawa Yesus Kristus menggantikan kasih karunia yang dianugerahkan Allah melalui hukum Taurat Musa (Yoh. 1:16-17). Kristus telah mematahkan kuasa dari hukum Taurat yang menghukum-dan-mengendalikan tersebut sehingga Paulus dapat berkata pada orang percaya, ”… kamu tidak berada di bawah hukum Taurat, tetapi di bawah kasih karunia” (Rom. 6:14). 

Musa tahu bahwa sistem peribadatannya bangsa Israel hanyalah merupakan sesuatu yang bersifat simbolis sehingga semuanya itu akan menjadi usang (tidak berlaku lagi) ketika apa yang masih berupa bayang-bayang pada saat itu bergerak menjadi substansi (Kel. 25:9, 40; Zak. 3:8–9; 6:12–13). Di dalam Kristus, substansinya telah datang (Kol. 2:16–17; Ibr. 9:11–12). Lebih lanjut, Musa menegaskan perlu adanya perjanjian yang lebih baik—perjanjian ketika Yahweh sendiri yang akan menyelesaikan sesuatu yang lebih baik bagi bangsa Israel dibandingkan zaman perjanjian Musa. Hukum Taurat tidak dapat menghidupkan (Gal. 3:21) [karena] dibuat tak berdaya oleh daging (Rom. 8:3).

Musa mengantisipasi tibanya hari ketika umat-Nya Allah akan mendengar suara dari seorang pengantara yang baru bagi perjanjian yang dinubuatkan (Ula. 18:15); dan ketika Allah sendiri yang akan menyebabkan umat-Nya mengasihi Dia dengan segenap hati mereka (30:6, 8). Para nabi sama-sama merindukan hari ketika Allah akan mengajar setiap anggota dari komunitas yang terdiri dari berbagai bangsa yang ditebus dengan darah (Yes. 54:13); ketika Dia akan menuliskan hukum-Nya di dalam hati mereka (Yer. 31:33) dan menyebabkan mereka berjalan dalam ketetapan-ketetapan-Nya (Yeh. 36:27). Semua pengharapan ini diwujudkan pada zaman ini melalui Gereja (Yoh. 6:44–45; Rom. 2:14–15, 25–29; Fil. 3:3).  

Sebagai orang Kristen, pembebasan kita ”dari hukum Taurat” (Roma 7:6) sebagian maknanya berarti hukum Musa tidak lagi menjadi hakim bagi perilakunya umat Allah. 4 Zaman dari kovenan-hukumnya Musa [hukum Taurat Musa] telah berakhir di dalam Kristus sehingga hukum itu sendiri telah berhenti dari peran yang menentukan/ determinatif (2 Kor. 3:4–18; Gal. 3:15–4:7). 5 Sebagai aturan hukum yang tertulis, tidak satu pun dari 613 ketentuan dalam perjanjian hukum Taurat Musa tersebut yang secara langsung mengikat orang Kristen (lihat Kis.15:10; Gal. 4:5; 5:1–12; Efe. 2:14–16). Sebaliknya, orang Kristen terikat oleh hukum Kristus (1 Kor. 9:20–21; Gal. 6:2), yang diringkas dalam seruan untuk mengasihi sesama kita (Yak. 1:25; 2:8, 12).

Pada zaman ini, otoritas-penuntun bagi orang Kristen adalah perkataan-Nya Kristus yang disampaikan melalui para rasul-Nya (yaitu Perjanjian Baru). Menggenapi nubuatnya Musa tentang akan munculnya seorang perantara dari kovenan-nubuatan, maka Yesus (berdasarkan penglihatannya Musa tersebut) dideklarasikan Allah sebagai: ”Inilah Anak-Ku yang Kukasihi, kepada-Nyalah Aku berkenan, dengarkanlah Dia!” (Mat. 17:5; rujukan dari Ula. 18:15). Setiap orang yang mendengar perkataan-Nya Kristus dan melakukannnya adalah orang yang bijaksana (Mat. 7:24–27). Panggilan untuk memuridkan mencakup urusan mengajar orang lain untuk mematuhi pengajaran-Nya Kristus (28:19–20). Berbagai perintah-Nya melalui para rasul-Nya menyediakan esensi untuk semua instruksi-Kristen pada zaman ini (Yoh. 16:12-14; 17:8, 18, 20; 2 Tes. 2:15). Jemaat mula-mula ”bertekun dalam pengajaran rasul-rasul” (Kis. 2:42) karena jemaat ”dibangun di atas dasar para rasul dan para nabi, dengan Kristus Yesus sebagai batu penjuru” (Efe. 2:20). Orang Kristen adalah bagian dari perjanjian-yang-baru (bukan perjanjian-yang-lama) sehingga mereka terikat pada hukum Kristus, bukan hukum Musa.

3. Para Penulis Alkitab [PB] Menyesuaikan Kembali Hukum Musa Melalui Kristus.

Meskipun hukum Taurat Musa itu sendiri tidak mengikat orang Kristen, hukum itu secara tidak langsung tetap berotoritas; bermanfaat; dan bersifat instruktif bagi para orang-percaya melalui perantaraan-Nya Kristus (lih. Rom. 4:23; 13:9; 15:4; 1 Kor. 10:11; 2 Tim. 3:16–17). Karena Yesus menggenapi berbagai hukum Taurat dengan cara yang berbeda, maka kita harus mempertimbangkan setiap aturan dalam hukum Taurat melalui terang karya-Nya Kristus. Meskipun PB hanya membahas sejumlah kecil aturan dalam hukum Taurat, yang diberlakukan pada zaman Perjanjian Lama (PL), berbagai contoh yang ada bisa memandu kita untuk bagaimana memberlakukan berbagai perintah atau larangan tersebut [pada kita yang hidup pada zaman PB]; dan mengiluminasikan [pada kita mengenai] signifikansi yang abadi dari setiap aturan dalam hukum Taurat. 

Untuk mengilustrasikan signifikansi yang abadi dari hukum Taurat Musa, maka isi hukum tersebut harus ditafsirkan melalui Yesus seolah-olah Dia sebagai sebuah ”lensa”  (gambar 1). Beberapa aturan dalam hukum Taurat tidak berubah sebelum dan sesudah [kedatangan] Kristus. Namun, ada aturan dalam hukum Taurat yang ketika dilihat melalui lensa tersebut menjadi ”menyimpang” dengan berbagai cara. Kita melihat bahwa kedatangan-Nya Yesus mempertahankan (dengan dan tanpa adanya cakupan yang diperluas); mengubah; dan membatalkan berbagai perintah dalam hukum Taurat. Mari kita mengupas berbagai kategori ini secara singkat.

  • Mempertahankan (tanpa adanya cakupan yang diperluas): Ketika menggenapi berbagai larangannya Musa untuk melakukan pembunuhan, perzinahan, pencurian, mengingini, dan yang sejenisnya (misalnya, Kel. 20:13–17), maka Kristus mempertahankan esensi aturan-hukum tersebut tanpa adanya cakupan yang diperluas sama sekali dari zaman perjanjian lama ke zaman perjanjian baru (Mat. 15:18; 19:17–21; cf. Rm. 13:9). Mematuhi hukum yang seperti itu akan terlihat sama adanya pada kedua zaman ini.
  • Mempertahankan (dengan adanya cakupan yang diperluas): Ketika menggenapi perintahnya Musa untuk tidak memberangus mulut lembu yang sedang mengirik (Ula. 25:4), maka karya-Nya Kristus memperluas [cakupan dari] penerapan prinsip tersebut hingga pada urusan membayar upahnya para hamba (1 Kor. 9:8–12; 1 Tim. 5:17–18; lihat Mat. 10:10). Perluasan cakupan semacam itu sering terjadi dalam hukum Taurat ketika instruksi yang diberikan pada mereka mencakup rincian budaya yang berbeda dari budaya kita sendiri. Seperti halnya ketika kita menerima perkataan-Nya Yesus pada akhir perumpamaan orang Samaria yang baik hati dengan ”perbuatlah demikian!” (Luk. 10:37), maka kita menerapkan prinsip tersebut dengan cara yang baru.
  • Transformasi: Ketika menggenapi hukum Taurat seperti perintah Yahweh untuk memelihara Sabat (misalnya dalam Ula. 5:12–15) atau arahannya Musa mengenai hukuman mati (misalnya dalam Ula. 22:22), maka Kristus mentransformasi [aturan-hukum] yang seperti itu. Di satu sisi, Kristus menjamin adanya istirahat yang berkelanjutan bagi para murid-Nya dan menyerukan mereka untuk menerima hal tersebut (Mat. 11:28–12:8). Di sisi lain, karya-Nya juga menuntun kita untuk menerapkan tanggung jawab dalam mengusir ”orang yang melakukan kejahatan dari tengah-tengah kamu”; untuk melakukan ekskomunikasi di dalam Gereja (1 Kor. 5:13).
  • Membatalkan: Ketika menggenapi hukum Taurat Musa mengenai makanan haram (mis., Im. 20:25–26), maka Kristus membatalkan semua aturan tersebut dengan menyatakan kalau semua makanan tersebut halal (Mar. 7:19; baca Kis. 10:14–15; Rom. 14:20). Namun, meskipun Yesus membatalkan [aturan-hukum] mengenai makanan haram, kita masih bisa mendapatkan manfaat dari berbagai perintah itu dengan mempertimbangkan apa yang dinyatakan oleh semua perintah tersebut kepada kita tentang Allah; dan bagaimana semua perintah tersebut memuliakan karya-Nya Yesus.
Gambar 1. Penggenapan hukum Taurat melalui Kristus [yang seolah-olah sebagai] lensa.6

KESIMPULAN

Ketika kita melihat isi PL melalui lensa-Kristus, maka semuanya berfungsi sebagai Kitab Suci Kristen yang ditulis ”untuk pengajaran kita” (Rom. 15:4, AYT; merujuk pada 4:23; 1 Kor. 10:11). Kita mengakses-dan-menerapkan hukum Taurat Musa hanya melalui Kristus; dan melalui pandangan terhadap pengajarannya para rasul ketika kedua hal tersebut secara bersama-sama membumikan-dan-menopang Gereja (Kis. 2:42; Efe. 2:20; baca juga Mat. 7:24–27; 17:5; 28:20; Yoh. 16:12–14; 17:8, 18, 20; 2 Tes. 2:15; Ibr. 1:1–2).7

  1. Artikel ini merupakan ringkasan materi yang diambil dari bab 10 dari karyanya Jason S. DeRouchie yang akan datang, Delighting in the Old Testament: Through Christ and for Christ (Wheaton, IL: Crossway, 2024). Pengutipannya sudah seizin penulis. ↩︎
  2. Brian S. Rosner, Paul and the Law: Keeping the Commandments of God, NSBT 31 (Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2013), 208–209, 217–22. ↩︎
  3. Jason S. DeRouchie, “Question 34: How Does Galatians 3:12 Use Leviticus 18:5?,” dalam 40 Questions about Biblical Theology, oleh Jason S. DeRouchie, Oren R. Martin, dan Andrew David Naselli, 40 Questions (Grand Rapids: Kregel, 2020), 327–37; Jason S. DeRouchie, “The Use of Leviticus 18:5 in Galatians 3:12: A Redemptive-Historical Reassessment,” Them 45.2 (2020): 240–59. ↩︎
  4. Begitu juga dengan Douglas J. Moo, “The Law of Christ as the Fulfillment of the Law of Moses: A Modified Lutheran View,” dalam Five Views on Law and Gospel, ed. Wayne G. Strickland, Counterpoints (Grand Rapids: Zondervan, 1996), 343; cf. 375. ↩︎
  5. Moo, “Law of Christ,” 359. ↩︎
  6. Saya berterima kasih kepada muridnya saya, Benjamin Holvey, yang pertama-tama mengilhami mengenai ilustrasi lensa ini. ↩︎
  7. Untuk informasi lebih lanjut tentang pendekatan penebusan-historis terhadap hubungan orang Kristen dengan hukum Perjanjian Lama, baca David A. Dorsey, “The Law of Moses and the Christian: A Compromise,” JETS 34 (1991): 321–34; Vern S. Poythress, The Shadow of Christ in the Law of Moses (Phillipsburg, NJ: P&R Publishing, 1991), 251–86; Moo, “Law of Christ,” 317–76; Tom Wells dan Fred G. Zaspel, New Covenant Theology: Description, Definition, Defense (Frederick, MD: New Covenant Media), 77–160, khususnya 126–27, 157–60; Daniel M. Doriani, “A Redemptive-Historical Model,” in Four Views on Moving beyond the Bible to Theology, ed. Gary T. Meadors, Counterpoints (Grand Rapids: Zondervan, 2009), 51–56, 75–121, 205–9, 255–61; Jason C. Meyer, The End of the Law: Mosaic Covenant in Pauline Theology, NAC Studies in Bible and Theology 7 (Nashville: Broadman & Holman, 2009); Jason C. Meyer, “The Mosaic Law, Theological Systems, and the Glory of Christ,” dalam Progressive Covenantalism: Charting a Course between Dispensational and Covenant Theologies, ed. Stephen J. Wellum dan Brent E. Parker (Nashville: Broadman & Holman, 2016), 66–99; Thomas R. Schreiner, 40 Questions about Christians and Biblical Law, 40 Questions (Grand Rapids: Kregel, 2010); Rosner, Paul and the Law; William W. Combs, “Paul, the Law, and Dispensationalism,” Detroit Baptist Seminary Journal 18 (2013): 19–39; Stephen J. Wellum, “Progressive Covenantalism and the Doing of Ethics,” dalam Progressive Covenantalism: Charting a Course between Dispensational and Covenant Theologies, ed. Stephen J. Wellum dan Brent E. Parker (Nashville: Broadman & Holman, 2016), 215–33. ↩︎

Artikel ini diterjemahkan dari “Relating Moses’s Law to Christians.”

You may also like...

Tinggalkan Balasan